MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur gerebek gudang penimbunan minyak oplosan di Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, K amis 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.45 WIB.
Guna dilakukan pengembangan, akhirnya kasus yang sangat meresahkan masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan ini baru di realese pada Selasa 11 Juli 2023.
Dari penggerebekan itu, seorang pria bernama Aan Andesta (27), warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur berhasil ditangkap.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ungkap kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di sebuah rumah di Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin resmi dari pihak yang berwenang.
"Kita juga mendapat informasi ditempat tersebut juga disinyalir memperjualbelikan minyak mentah yang di oleh menjadi BBM jenis pertalite dan pertamax," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH Didampingi Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutaeahan, Selasa 11 Juli 2023.
Berbekal informasi tersebut, tim Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan. Didalam gudang tersebut ditemukan puluhan Jerigen Plastik berukuran 35 Liter yang masing masing jerigen berisikan 34 Liter BBM warna hijau menyerupai BBM jenis Pertalite.
Satu Jerigen Plastik berukuran 35 Liter yang berisikan 34 Liter BBM jenis Solarm
Satu Botol Plastik yang berisi cairan warna biru yang digunakan sebagai bahan campuran BBM warna hijau agar menyerupai BBM Jenis pertamax. Satu buah kaleng yang terbuat dr bahan kertas warna kuning yang didalamnya terdapat plastik bekas bungkus bubuk pewarna. Satu Buah Saringan Plastik, Corong Plastik, Ember Plastik, Buah Selang Plastik.