Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Sabtu 08-07-2023,05:50 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

BACA JUGA:Herman Deru Dampingi Wapres Tinjau Program Bedah Rumah di Kabupaten Banyuasin

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kategori :