Delapan Pelanggaran Terkait Pemalsuan Plat Kendaraan, Nomor 5 Bahaya Kalau Dibiarkan

Senin 03-07-2023,06:24 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Pemalsuan dokumen kendaraan termasuk plat kendaraan merupakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

Apalagi pelakunya memiliki niat dan tujuan tertentu, misalnya ingin berbuat kejahatan, menyembunyikan identitas asli kendaraan. Atau kendaraan tersebut jual beli hasil tindak kejahatan seperti pencurian.

Hal inilah yang masih dalam penyelidikan jajaran Polres OKU Timur, khususnya bagian Reskrim dan Satlantas mengenai mobil Avanza hitam yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Informasinya jajaran Polres OKU Timur masih mengidentifikasi keabsahan dokumen baik STNK, BPKB maupun dokumen lainnya.

BACA JUGA:Ini Dia Nopol Asli Mobil Avanza Plat Palsu, Nosin dan Noka Beda dengan STNK

Soalnya mobil Avanza tersebut menduplikat TNKB milik Hermadi BG 1242 YI.

Nah, kira-kira pelanggaran apa saja yang bisa dikenakan kepada pelaku, jika memang terbukti dokumennya palsu?

Berikut ada beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan pemalsuan plat kendaraan:

1, Pemalsuan Identitas:

Dalam banyak yurisdiksi, memalsukan plat kendaraan dianggap sebagai pemalsuan identitas.

Pemalsuan identitas melibatkan penggunaan atau produksi dokumen palsu atau yang diubah dengan niat untuk menipu orang lain.

Dalam hal ini, memalsukan plat kendaraan dapat dianggap sebagai pemalsuan identitas karena melibatkan peniruan nomor registrasi yang sah dan valid.

 

Avanza yang kanan yang asli sedangkan yang kiri diduga menggunakan dokumen palsu alias berbeda dengan nomor mesin dan nomor rangka

 

Kategori :