
Dalam kasus ini, status "tunggu tubang" mungkin akan berlanjut dalam silsilah keluarga mereka. Untuk menentukan siapa yang berhak sebagai Tunggu Tubang atau orang yang dituakan untuk urusan dalam keluarga, biasanya dengan musyawarah keluarga.
Jika ada kesepakatan, maka yang ditunjuk berhak mengelola semua harta keluarga namun bukan memiliki. Hanya hak kelola saja. (pur)