
BACA JUGA:Aura Steam Salon Mobil Terbaik di Kota Martapura
Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.
"Modus yang dilakukan para tersangka diantaranya yakni laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu yang disinyalir fiktif, serta markup kegiatan Bawaslu OKU Selatan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal alternatif lebih subsideritas.
BACA JUGA:Walau Jarang Terlihat, 7 Kecamatan di OKU Timur ini Miliki Ribuan Kuda
"Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan.
Dia menerangkan, untuk mekanisme sidang berkemungkinan dilakukan secara offline yakni para tersangka akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Untuk itu, dirinya berharap nantinya kepada kerabat ataupun keluarga serta pengunjung sidang, untuk tetap menjaga tata tertib didalam ruang sidang.
Dia juga meminta kepada para pihak, agar jangan coba-coba untuk mendekati perangkat persidangan termasuk panitera ataupun majelis hakim.
"Guna menjaga marwah persidangan itu sendiri," tukasnya. *