RUU Perubahan Tentang Desa, Ini Masa Jabatan Kades Terbaru

Selasa 20-06-2023,12:00 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

Lalu, antara Pasal 25 dan 26 bertambah jadi Pasal 25A ayat (1 dan 2) tentang Perangkat Desa dan unsur pendukungnya. Pasal 33, 39, 49, 51, 54, 55, 56, 62, 64 dan 65.

Mengenai pasal tersebut akan kami tulis di materi berikutnya. Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas ST membenarkan adanya usulan RUU perubahan ketiga Tentang Desa.

BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pembukaan Muscab Ke 3 Muhammadiyah dan Aisyiyah Cabang Martapura

Hanya saja Bertu belum mengetahui apakah masuk dalam prioritas pembahasan DPR atau tidak untuk tahun ini.

"Ya benar. Itu RUU belum ada pembahasan," ujar Bertu Merlas yang juga adik kandung Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pembukaan Muscab Ke 3 Muhammadiyah dan Aisyiyah Cabang Martapura

Menurut Bertu, berkemungkinan pembahasannya oleh Pansus yang anggotanya lintas komisi. Anggota Pansus antara lain dari Komisi II, V dan XI.

"Nanti saya cek dulu apakah masuk dalam prioritas pembahasan atau belum untuk tahun ini (2023)," tutup Bertu. (pur)

Kategori :