Dalam petitum permohonan itu, para pemohon meminta MK membatalkan kata 'terbuka' dan 'proporsional' yang tercantum di Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.
Selain itu, para pemohon juga menggugat frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” yang terteda dalam Pasal 422 UU Pemilu.
Para pemohon itu juga menganggap pemilu dengan sistem proporsional terbuka membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Oleh karena itu, enam pemohon dalam permohonan mereka juga meminta MK menetapkan penggunaan sistem tertutup untuk menggantikan sistem proporsional terbuka di Pemilu Legislatif 2024.*