JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023. Diketahui, sidang komisi kode etik Polri digelar selama 13 jam sejak pukul 09.00 - 22.35 WIB.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Memiliki Suara Merdu, Ini Burung yang Memiliki Harga Pantastis
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.