OKUTIMURPOS.COM – Kejaksaan Negri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasi pada, Kamis 25 Mei 2023 sekitar Pukul 10 kurang 15 menit.
Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Rizky Ramdhani dan Kasis Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, Mereka mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi.
Kejari Muba Rommy Rozali SH MH, melalui Kasi Intel Rizky Ramdhani SH membenarkan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Muba tersebut.
"Ya, benar kita sedang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas Perkim Muba," terang Rizky Ramdhani, dikutip dari palpos.id
Saat ditanya kasus apa dalam penggeledahan tersebut? Rizky Ramdhani mengungkapkan terkait pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi.
Kasus pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Untuk Pelaksana atau Penyedia yaitu PT Cahaya Sriwijaya Abadi, Dengan nilai kontrak senilai Rp7.905.695.000,- atau Rp7.9 miliar lebih, APBD TA 2021.
Dan kedua, Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter bersama Jaringan Perpipaan.
Proyek kedua ini di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dengan Pelaksana PT Kenzo Putra Linas.
‘’Proyek kedua ini dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000,- atau Rp8.3 miliar lebih, APBD TA 2021," tambah Rizky Ramdhani.(*)