Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan

Kamis 25-05-2023,18:37 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

Program Serasi ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.

 

BACA JUGA:32 Biksu Thailand Terharu, Indonesia Luar Biasa!

Dalam pers relaase yang dilansir OKUTIMURPOS.COM dari portal berita okusatu.id menyebutkan, tersangka dinyatakan bersalah.

 

Yang mana dalam kasus ini, mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani untuk kepentingan pribadi.

 

BACA JUGA:Hari Ini, Kloter 1 CJH OKU Timur Menuju Embarkasi Palembang, Terbagi 3 Kloter

Akibatnya pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal. Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

 

Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare. “Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.

 

BACA JUGA:Opening Eremony Sriwijaya Expo 2023 Exhibition, Wabu Yudha: Karya UMKM OKU Timur Indah dan Unik

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:INGAT! Penerima BLT BPNT Sembako Cek ATM, Bakal Cair Juni Ini

Kategori :

Terpopuler