Ngaku Untuk Bayar Utang Pinjol, Seorang Karyawan Swasta ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp330 Juta

Selasa 23-05-2023,18:52 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian terjadi Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Saat itu pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap korban PT. Surya Madistrindo berupa setoran uang rokok dari Toko di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dan Toko di Martapura Kabupaten OKU Timur.

 

BACA JUGA:Kemenag Gelar Pembekalan KARU dan KAROM Jamaah Haji

"Pelaku ini kita tangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Yang mana uang tersebut tidak di setorkan oleh pelaku kepada PT Surya Madistrindo," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi, Selasa 23 Mei.

 

BACA JUGA:Kalapas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. Surya Madistrindo mengalami kerugian sebesar Rp 330.612.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

 

BACA JUGA:Anggaran Pilkades Serentak Sudah Disiapkan di APBD, Kok Masih Ada Pungutan!

Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Salah Transfer Uang Rp10 Juta, Wanita Cantik Ini Lapor Polisi

"Pelaku kita tangkap dikediamannya bersama sejumlah barang bukti," pungkasnya. (clau)

Kategori :