Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa 09-05-2023,19:19 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

BACA JUGA:Asyik Nih! Hanya Baca Novel Dibayar Rp500.000 Setiap Hari, Ini Caranya

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat. Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. "Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.

 

Di sisi lain, Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam vonisnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Mengabdi di polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan," kata Ketua Majelis Hakim.

 

 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curas Melalui CCTV, 3 Pelaku Curas Meresahkan Ditangkap

Sebagaimana diketahui, terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah lantaran turut serta melakukan pelanggaran, yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram Adapun dalam tindakannya itu, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :