BACA JUGA:7 Kota Termaju dan Terbesar di Pulau Sumatera, Palembang Nomor Berapa Ya?
Dimana larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/167/SMK.1/Disdik.SS/2023. "Hal ini tidak lain untuk mencegah euphoria kelulusan, dan menjaga ketertiban umum," imbuh Gumunawan.