
BACA JUGA:ASYIK! Ini Dia Bansos yang Bakal Cair Lagi Usai Lebaran, Cek di Sini!
Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:7 Kota Termaju dan Terbesar di Pulau Sumatera, Palembang Nomor Berapa Ya?
KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini Dia Daftar 6 Calon Kabupaten Baru di Sumsel 2023, Tapi...
“Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/tim)