CEK! Masa Berlaku STNK, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Tak Bisa Registrasi Lagi

Kamis 04-05-2023,11:59 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

 

 

BACA JUGA:Sudah Ada 1 Pemilik Motor Listrik Bayar Pajak di Samsat OKU Timur, Yuk! Manfaatkan Program Subsidi

Pemutihan pajak meliputi PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak selama dua tahun lebih hanya akan membayar untuk tunggakan satu tahun termasuk mutasi kendaraan.

 

Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.

 

 

BACA JUGA:7 Kota Termaju dan Terbesar di Pulau Sumatera, Palembang Nomor Berapa Ya?

Program ini sudah berlaku sejak 1 April hingga 23 Desember 2023 mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi, untuk PKB yakni bebas denda dan bunga pajak, kemudian tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.

 

Untuk pemutihan pajak kendaraan BBNKB II diantaranya bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

 

 

BACA JUGA:SMA Negeri 2 Martapura Lepas 192 Siswa, Pesan Kepala Sekolah: “Jangan Lupa dengan Almamater”

Nha, dengan keringanan PKB dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Kategori :