Melalui Restoratice Justice, Ajudan Pribadi Bebas Dari Jeratan Penjara

Kamis 04-05-2023,05:38 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

 

 

BACA JUGA:SMA Negeri 2 Martapura Lepas 192 Siswa, Pesan Kepala Sekolah: “Jangan Lupa dengan Almamater”

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ungkapnya. Dalam kasus in sebelumnya, Korban dengan inisial AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar, alian ajudan Prinadi atas kasus dugaan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp 1,350 miliar.

 

 

BACA JUGA:Inilah Keunggulan Wisata Air Kolam Mencar Jaya OKU Timur, Lokasi Paling Favorit Diburu Wisatawan

Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan jemput paksa, Akbar yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023. Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :