Ada 12 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Alasannya

Jumat 28-04-2023,17:22 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

 

BACA JUGA:ASYIK! 5 Bansos Ini Bakalan Cair Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cek di Sini!

Dari kebijakan tersebut, tentunya banyak daerah yang menyayangkan, apalagi keberadaan tenaga honorer juga banyak membantu kinerja pemerintah daerah.

 

BACA JUGA:Cek di Sini, 4 Fakta Terkait Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Sembako di Ramadhan 2023

Untuk megakomodir keiinginan daerah tersebut, maka keberadaan honorer  yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

 

BACA JUGA:Cek di Sini, 4 Fakta Terkait Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Sembako di Ramadhan 2023

Tetapi, pemerintah tentunya tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi.

 

BACA JUGA:CATAT! Bansos Beras 10 Kg untuk untuk 21, 6 Juta KPM PKH Bakal Dibagikan di Ramadan 2023

Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebutu melalui pihak ketiga (outsourcing).

 

BACA JUGA:Heboh! Honda Activa Premium Edition Muncul, Jadi Honda Beat Paling Keren, Kenali Yuk!

Nah, berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Kategori :

Terpopuler