Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur

Rabu 26-04-2023,20:39 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Residivis Kambuhan Aprizal (23), warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

    BACA JUGA:KEREN NIH! Hanya Nonton YouTube Dibayar Saldo DANA Gratis Sampai Rp2.900.000 Lho! Ikuti Ulasannya Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.   BACA JUGA:Saldo DANA Gratis hingga Rp1,5 Juta Bakal Masuk Rekening Mu, Ini Caranya, Cek di Sini   Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Bahkan 2013 lalu pria pengangguran itu pernah dihukum dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur.   BACA JUGA:Polsek Martapura Pasang Garis Polisi di Jalan Longsor     Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Aipda Wiyono mengatakan,  kejadian tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur itu terjadi disebuah kontrakan pelaku, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 4.00 WIB.   BACA JUGA:Pria di Lahat Serang Kakak Beradik dengan Senjata Tajam, Ini Pemicunya   "Pelaku ini sudah berkali-kali menyetubuhi korban dibawah umur. Korbannya kita sebut saja Mawar," katanya.     BACA JUGA:Kesiapsiagaan Bencana, BPBD OKU Timur Bunyikan Sirine Serentak   Akibat kejadian itu, korban mengalami trouma mendalam dan merasa takut. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.   Mendapatkan laporan tersebut anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.   BACA JUGA:Gubernur Pulang Kampung, Warga Temu Kangen   "Hasil penyelidikan. Kosan pelaku juga dijadikan tempat prostitusi," jelasnya.   Akhirnya kata Kanit PPA, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.     BACA JUGA:KEREN NIH! Jelang Lebaran Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp800.000 dari Google Lho! Ini Caranya   "Pelaku kita tangkap dikontrakkan. Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2013 dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur," pungkasnya. (clau)
Tags : #unit ppa satreskrim polres oku timur #polres oku timur #kasat reskrim polres oku timur akp hamsal #kapolres oku timur akbp dwi agung
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini