Polisi mengamankan barang bukti yakni, dua baju milik kedua korban, dua celana milik kedua korban, dan senjata tajam (sajam) parang milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Joni Akbar dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Ramai Pengunjung, Kalapas Intruksikan Pemeriksaan Berlapis
“Sementara motifnya diduga cemburu. Tersangka menduga istrinya ada hubungan dengan Apiansyah,” tutup Herly.(gti)