2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
BACA JUGA:7 Kota Termaju dan Terbesar di Pulau Sumatera, Palembang Nomor Berapa Ya?
Inilah sayarat untuk penerimaan PPDB tahun 2023 yang telah memberlakukan syarat dan ketentuan terbaru berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021, semoga bermanfaat. *