No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu, dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap tingkat nasional yaitu Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU), kemudian diterbitkannya Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu yang secara kelembagaan menguatkan dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat provinsi atau disebut dengan nama Bawaslu Provinsi, dan selanjutnya diterbitkan
Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menguatkan secara kelembagaan dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu di tingkat Kabupaten/ Kota.
Sejak tanggal 09 bulan April tahun 2008, usia lembaga Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) telah beusia 15 tahun, tentunya banyak hal-hal yang sudah dilakukan dalam menjaga hak pilih di seluruh negeri dan menegakkan keadilan Pemilu dalam setiap proses pelaksanaan Pemilihan Umum, baik itu Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Menjelang hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, agenda 5 (lima) tahunan akan kembali diselenggarakan, masing-masing tahapan sedang, mulai dan akan dilaksanakan, baik
dari pembentukan badan ad hock (sementara) seperti Panitia Pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD), selanjutnya mengawasi tahapan verifikasi partai politik, pemutakhiran mata pilih, pendaftaran dan pencalonan peserta Pemilu, menjaga netralitas ASN, TNI-POLRI, mengawasi distribusi logisitik, dan pemungutan perhitungan suara, serta kegiatan tahapan-tahapan lainnya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, terdapat berbagai kasus dan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten
OKU Timur, dan bahkan tertuang dalam berbagai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, baik itu dalam proses tahapan
sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan bahkan setelah proses perhitungan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Penulis mengharapkan perlunya dilakukan upaya-upaya peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat dari berbagai stakeholder dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu sudah semakin dekat yang rawan dengan segala tindakan-tindakan non-konstitusional, black campaign, Politik SARA, hoaxs, ujaran kebencian dan potensi-potensi pemecah belah bangsa lainnya, sehingga jargon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu
dapat benar-benar di aktualisasikan dengan baik dalam mengawal Demokrasi.