BELITANG, OKUTIMURPOS.COM - Meresahkan pengguna jalan, aksi balap liar di BK 8, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur menjelang sore hari akhirnya dibubarkan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur.
Aksi balap liar tersebut dilakukan anak remaja yang masih dibawah umur dengan cara kebut-kebutan di jalan raya, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam pembubaran tersebut, Satlantas Polres OKU Timur menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang masih menggunakan kenalpot brong tanpa plat nomer kendaraan.
"Pengendara balap liar kita lakukan penindakan, apalagi yang tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Para pelaku balap liar didominasi anak baru gede (ABG)," tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Lastari didampingi KBO Lantas IPDA Yulius, Jumat 7 April 2023.
Untuk itu, Satlantas Polres OKU Timur menghimbau kepada ABG untuk tidak lagi melakukan aksi balap liar disepanjang jalan BK 8, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
"Tentu aksi balap liar ini akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, sehingga merugikan pengendara lain yang melintas," jelasnya.
Kegiatan ini tentu, kata Kasat Lantas, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Karena balap liar ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan," pungkasnya. (clau)