Permudah Layanan PKB Masyarakat, Pemprov Sumsel Launching Modern E-Dempo

Sabtu 01-04-2023,10:15 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

BACA JUGA:Tampil Elegan, Ada 10 Pilihan Warna, New Honda BeAT 2023 150 CC Bikin Gagah

Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo. "Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan penembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak. Pemutihan pajak dan pengambangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya," jelasnya.

BACA JUGA:Tampil Elegan, Ada 10 Pilihan Warna, New Honda BeAT 2023 150 CC Bikin Gagah

Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.

BACA JUGA:Harga Murah, Irit BBM, Mesin Bertenaga, New Honda BeAT 2023 150 CC Bakal Jadi Incaran Anak Muda

"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 150 CC Jadi Pusat Perhatian, Tampil Lebih Elegan

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantri di Samsat untuk pembayaran PKB. "Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan. Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

BACA JUGA:Selain Lincah dan Keran, New Honda BeAT 2023 150 cc Ternyata Tak Bikin Kantong Jebol, Irit BBM Lagi!

"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkaiy kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," pungkasnya.

Kategori :