CATAT! Mulai 1 April Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Jangan Ketinggalan Ya! Ini Penjelasannya
Kamis 30-03-2023,20:56 WIB
Reporter : asa
Editor : asa
Dimana identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*