MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Enam bulan jadi buronan, pelaku rudal paksa TR (19), warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diciduk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku Rudal Paksa Diciduk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di Lorong Ilir Timur II Kota Pempek
Kamis 30-03-2023,00:22 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Laporan Polisi nomor : LP - B / 03 / I / 2023 / POLSEK MDS 1 / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 31 Januari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi Bulan Oktober Tahun 2022 sekitar pukul 09.00 WIB dikediaman pelaku.
Dimana saat itu, pelaku menghubungi korban sebut saja Bulan melalui pesan WhatsApp untuk datang kerumah. Sebab, pelaku saat itu tidak ada kendaraan dirumahnya.
Akhirnya korbanpun datang kerumah pelaku. Sesampainya dirumah pelaku, Korban langsung diajak masuk kedalam rumah pelaku.
Setelah berada di ruang tengah, mulai pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk masuk ke kamar. Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Setelah kejadian itu korban tidak terima dengan perlakukan pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya sang ibu melaporkan kejadian ke Polsek Madang Suku I.
"Berbekal informasi dari masyarakat. Kita melakukan perjalanan menuju kota Palembang. Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (clau)
Kategori :