MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur ada perubuhaan. Meski begitu, kedisipilinan kerja tetap diutamakan dalam rangka pelayanan kepada masyarat.
BACA JUGA:KEREN NIH! Hanya Nonton YouTube Dibayar Saldo DANA Gratis Sampai Rp2.900.000 Lho! Ikuti Ulasannya
Hal itu diatur berdasarkan surat edaran Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) nomor 060/147/ORG/2023 pada 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansi Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA:Jelang Berbuka Puasa, Satlantas Polres OKU Timur Lakukan Pengamanan Hingga Pengaturan Lalu Lintas
Kemudian edaran tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA:Telkomsel Siagakan Kualitas Jaringan Mobile dalam Menghadapi Lonjakan Musim Mudik 2023
1. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 - 15.00
Pukul: 12.00- 12.30 Waktu Istirahat
Pukul: 08.00-15.30 2) Hari Jumat
Pukul: 11.30-12.30 Waktu Istirahat
Apel pagi yang biasa diadakan setiap hari Senin selama bulan Ramadan ditiadakan;
3. Diinstruksikan kepada seluruh Kepala OPD, agar dapat mengadakan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN di lingkungan instansi kerja masing-masing pada tanggal 24 Maret 2023.