JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023.
BACA JUGA:KEREN Nih! Hanya Baca Novel Saja, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Ngalir Setiap Hari
Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengimbau bawahannya agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan larangan gelar buka bersama bagi pajabat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.
BACA JUGA:Berhasil Syiarkan Islam Melalui Program Rumah Tahfidz, Herman Deru Raih Penghargaan
Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut ditandangani oleh Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Harga Murah, Irit BBM, Mesin Bertenaga, New Honda BeAT 2023 150 CC Bakal Jadi Incaran Anak Muda
Adapaun surat tentang arahan agar pejabat tidak menyelenggarakan acara buka bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Terdapat isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo dalam surat larangan menggelar buka bersama di kalangan pejebat negara yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
BACA JUGA:Nah Ini Dia, Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA, Bisa Dapat Cuan Tiap Hari Lho!
1.Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2.Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
BACA JUGA:Perawatan Salon Mobil Aura Steam Bikin Mobil Kusam Menjadi Mengkilap Seperti Baru Lagi
3.Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.