PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat Dr. H. M. Jusuf Kalla menitipkan dua pesan penting kepada pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumsel Masa Bakti 2023-2028 yang baru dilantik di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Selasa (21/3) pagi.
Selain meminta pengurus terus bersemangat memakmurkan masjid untuk kesejahteraan dan keberkahan masyarakat, Ia juga meminta pengurus melarang aktivitas kampanye di masjid jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Lincah di Jalanan, Kaki Empuk, New Honda BeAT 2023 150 cc Bikin Stabil saat Berkendara
Dikatakan Jusuf Kalla, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki jumlah masjid yang sangat banyak mencaoai 400 ribu yang tersebar di berbagai penjuru. Jumlah masjid tersebut bahkan bertambah setiap harinya.
BACA JUGA:Ini Dia 10 Ucapan Sambut Ramadan 1444 H Menyentuh Hati, Kalimatnya Penuh Makna
Menurut JK, masjid-masjid ini hendaknya dimakmurkan untuk kesejahteraan masyarakat. " Saya pernah pergi ke beberapa negara. Masjid umumnya dibuka saat hendak shalat dan ditutup lagi setelah selesai. Di Indonesia tidak begitu masjid buka 24 jam dan diisi banyak kegiatan. Setelah Subuh ada pengajian dan lainnya. Ini harus terus dijalankan," jelasnya.
BACA JUGA:Wakili Kapolres OKU Timur Kapolsek Belitang II Hadiri Kegiatan Ogoh-ogoh
Selanjutnya Jusuf Kalla juga mengatakan memakmurkan masjid bukan semata menggunakannya untuk tempat beribadah namun ikut mendorong dan dapat serta mengajak umat untuk meningkatkan kemampuan umat untuk berzakat di masjid.
"Bagaimana cara kita meningkatkan mutu memakmurkan masjid yaitu bukan hanya mengumpulkan zakat, tapi bagaimana kita dapat mendorong agar umat punya kemampuan untuk berzakat," jelasnya.
BACA JUGA:OKU Timur Peringati Hari Desa Asri Nusantara dengan Penanaman Pohon
Menghadapi Pemilu 2024, menurut JK DMI sudah melakukan langkah antisipasi agar masjid tidak dijadikan sarana kampanye dan politik praktis. Terkait hal itu DMI menurutnya telah mengeluarkan edaran. Hal itu menurutnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di masjid.
"DMI sudah mengeluarkan edaran bahwa masjid harus steril dari politik praktis. Jadi tidak boleh ada kampanye di masjid," tegasnya.
BACA JUGA:Musrenbang Sarana Interaktif Stakeholders Menetapkan Program Pembangunan
Lebih jauh dikatakannya, jika untuk mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hak pilih itu sah saja dilakukan karena memiliki tujuan mengajak masyarakat untuk berdemokrasi. Namun jika sudah dijadikan sarana menjelekkan dan memecah belah, DMI menurutnya dengan tegas melarang.