MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Satlantas Polres OKU Timur kandangkan Puluhan motor. Untuk itu Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menghimbau kepada pelanggar lalu lintas diberi waktu 14 hari kedepan untuk membayar denda, apabila tidak kendaraan akan disita.
Kandangkan Puluhan Motor, Pelanggar Diberi Batas Waktu 14 Hari
Senin 20-03-2023,18:57 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Kategori :