INI bukan pepesan kosong. Mestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Kabar baik ini, Anda sudah tahu , dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.
Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen. Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak. Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.Tunggu Buldozer
Sabtu 18-03-2023,05:44 WIB
Kategori :