Anggota Polsek Belitang II dan Perangkat Desa Tegal Besar Pasang Himbauan Karhutla

Rabu 15-03-2023,10:42 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

 

 

 BELITANG II,OKUTIMURPOS.COM - Babinkamtibmas Polsek Belitang II Aipda I Putu Superdianto didampingi Perangkat Desa Tegal besar memasang baner himbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II. Agar tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan yang bisa menyebabkan Penyakit Ispa ( inpeksi saluran pernapasan akut ) yang ditimbulkan dari asap pembakaran.

 

Dengan dilakukannya pemasangan Baner Himbauan Larangan membakar hutan dan lahan, warga tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan dan warga tau apa resiko dan ancaman hukuman apabila melanggar larangan tersebut.

 

Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan.

 

 "Ada juga pembagian selebaran dan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh personil dan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kegiatan patroli di wilayah rawan terjadinya karlahut," jelasnya. 

 

Adapun himbauan yang dipasang yaitu pertama, bersifat mengajak masyarakat agar dapat mencegah dan menjaga terjadinya karhutla tersebut dengan mencoba menyentuh hati dari masyarakat yang memiliki lahan atau yg bertempat tinggal dekat dengan hutan atau lahan kosong. 

 

"Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya," paparnya. 

 

Kategori :