JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Penolakan permohonan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo, AG ditolak berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Diungkapkannya, pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Disebutkannya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI dapat mendampingi AG.
Selain itu, memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Pengajuan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut. "Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.