MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dari pengakuan WDN (22), uang senilai Rp195 juta hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dari judi hingga karoukean.
Pengakuan Pelaku : Uang Rp195 Juta Untuk Foya-Foya dari Judi Hingga Karoukean
Jumat 10-03-2023,16:36 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Kategori :