MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Gelapkan uang perusahan PT Intan Pariwara hingga menyebabkan kerugian hingga Rp195 Juta. Sales berinisial WDN (22), warga Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKU Timur.
Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp195 Juta, Sales Buku Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur
Jumat 10-03-2023,15:31 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Kategori :