
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Gelapkan uang perusahan PT Intan Pariwara hingga menyebabkan kerugian hingga Rp195 Juta. Sales berinisial WDN (22), warga Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKU Timur.