BELITANG,OKUTIMURPOS.COM - Tanggapan HMI Cabang OKU Timur, tentang putusan PN Jakarta pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu hingga tahun 2025. Mengutip dalam salinan putusan nomor :757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Yang menjelaskan bahwa menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024. HMI Cabang OKU Timur menekankan dan meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu.
Agus Dermawan Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur menurut hal tersebut adalah pelanggaran terhadap konstitusi, karena dalam sistem penegak hukum pemilu tidak dikenal dengan mekanisme perdata melalui pengadilan Negri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi parpol dalam peserta pemilu.
"Karena hal itu sudah di atur secara ekspilist dalam pasal 470 dan 471 UU nomor 7 tahun 2017, yang menjelaskan bahwa jalan yang bisa ditempuh parpol hanya melalui sengketa di bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk diteruskan ke pebgadilan tata usaha negara (PTUN)," katanya.
Kemudian juga sudah jelas dijelaskan, bahwa tahapan dan jadwal pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tebtang tahapan dan jadwal pemilu 2024.
"Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan proses tahapan pemilu 2024," imbuhnya.
Dalam Hal ini HMI cabang OKU Timur menekankan dan meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ada. Sesuai dengan ketentuan pasal 22E undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
"Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil presiden , anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali," pungkasnya.(dira)