PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM – Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Ifan Abu Sari, warga Jalan Tebat Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, salah satu pengedar berhasil digrebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangannyq, disita 1 paket sabu seberat 5,78 gram di plastik bening tersimpan di tas selempang.
Dan, di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti di sita adalah miliknya. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, kalau Polres Prabumulih konsentrasi terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku ini IAS, adalah pengedar narkoba sudah lama diincar Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih hingga berhasil diciduk dan disita 1 paket sabu seberat 5,78 gram,” ujar Kapolres Prabumulih.
Pelaku IAS, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Pelaku diancam di atas 5 tahun penjara, kini ia telah ditahan di sel dalam rangka proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. rls)