MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Hasil fisik pengerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.353.601,41. Oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2020 berinisial CW (50), akhirnya ditetapkan tersangka pidana korupsi oleh Unit Pidkor Polres OKU Timur.
Hasil Fisik Pembangunan Tidak Sesuai RAB, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Pidana Korupsi
Selasa 28-02-2023,10:48 WIB
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Kategori :