OKUTIMURPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto.
Diketahui irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Irfan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang meringankan terdakwa dikatakan Majelis Hakim, yaitu terdakwa Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010. Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," katanya. Sementara hal yang memberatkan Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Jumat 24-02-2023,17:49 WIB
Editor : asa
Kategori :