JAKARTA, OKUTIMURPOS - Delapan saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dari delapan saksi tersebut, tiga diantaranya merupakan terpidana pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga saksi itu tidak hadir dalam sidang Bharada E karena masalah perizinan.
"3 orang (Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal) ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Meski tidak hadir, kata Ramadhan, ketiga orang tersebut memberikan keterangannya melalui tertulis. "Apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya. jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu tapi nilainya sama dengan hadir langsung ini kehadirannya karena sesuatu hal.
Jadi dapat dipertanggungjawabkan di depan sidang komisi kode etik," ungkapnya. Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. Ramadhan mengatakan sidang ini bakal dihadiri oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia.
Berikut nama pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer - Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri); - Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri); - Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri); Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Tapi Tidak Hadir
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.(*)