Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Rabu 22-02-2023,16:10 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Persidangan ini berlangsung di ruang sidang tiga gedung TNCC Divisi Propam Polri itu menghadirkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai salah satu saksi.

Selain Sambo, tujuh saksi lainnya ikut diundang untuk memberikan keterangan pada persidangan Bharada E. Ketujuh saksi tersbut yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf. Kemudian, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan. Namun, keterangan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.

Sidang hari ini hanya dihadiri tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena sakit. "Ada tiga yang dipanggil delapan saksi, selebihnya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," kata Ramadhan.

Saksi berinisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin.

Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing anggota komisi. (*)

Kategori :

Terpopuler