Pengertian Desil, P3KE, Cara Daftar KIP dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Kamis 16-02-2023,20:55 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM - Bagi kamu yang ingin tahu apa itu Desil dan P3KE bisa membaca artikel ini hingga tuntas ya.

Di trend pencarian Google, banyak pengguna yang ingin mengetahui apa itu Desil, P3KE sejak pendaftaran KIP atau Program Kartu Indonesia Pintar dibuka pada 14 Februari. P3KE adalah kepanjangan dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

P3KE merupakan kumpulan informasi serta data keluarga dan indovidu anggota keluarga hasil dari pemutakhiran basis data keluarga Indonesia. Nah, bagi masyarakat yang sudah terdata di P3KE ini, harus terdata lebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Diketahui, DTKS ini merupakan acuan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial. Jadi jika ingin mendapatkan bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka harus terdata di DTKS. Banyak yang bertanya apa itu Desil dan P3KE. Pertanyaan itu muncul ketika ada penerimaan pendaftaran Program Kartu Indoneisa Pintar atau KIP yang telah dibukan sejak 14 Februari 2023.

P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia. P3KE kepanjangannya Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Masyarakat yang terdata di P3KE, harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

DTKS ini akan menjadi acun pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Termasuk bantuak sosial Kartu Indonesia Pintar ini.

Lalu apa itu Desil? Desil adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama yaitu bagian 1 2 3 hingga sepuluh.

Desil DTKS adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga. Dengan kata lain, rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut Desil

Jadi siswa yang hendak memperoleh bantuak dari KIP ini, harus berda pada Desil maksimal tingkat ke 4.

 

Berikut pembagian tingak Desil DTKS:

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1 - 10% dan merupakan kelompok dengan tingkat paling rendah kesejahteraannya dihitung secara nasional.

2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11 - 20% dihitung secara nasional.

3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21 - 30% dihitung secara nasional.

4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31 - 40% dihitung secara nasional.

Kategori :