Hormat juga kepada Pak Mahfudz MD yang telah mengawal kasus heboh ini. Rasanya belum ada pejabat yang masih aktif namun bisa bersikap obyektif dalam kasus-kasus hukum kecuali Pak Mahfudz MD. Semoga beliau sehat dan panjang umur.
Mirza Mirwan
Majelis Hakim sangat berani. Vonis untuk Richard Eliezer jauuuh di bawah tuntutan JPU yang 12 tahun penjara. Hanya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Itu artinya, bila JPU tidak mengajukan banding, Ichad hanya menjalani hukuman sekitar 1 tahun saja. Sepintas lalu terkesan tidak adil bagi Ricky Rizal yang 13 tahun penjara dan Kuat Makruf yang 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 8 tahun. Tetapi fakta di persidangan memang menunjukkan bahwa Ichad layak mendapatkan keringan itu. Yang utama, Ichad mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban -- dan memang dimaafkan, bahkan juga mengharapkan keringan hukuman. Tanpa kejujuran Ichad, kasus Duren Tiga mungkin akan berjalan sesuai skenario Sambo. Hormat saya untuk majelis hakim. Juga untuk tim kuasa hukum Ichad.
Leong Putu
Ruang Terbuka Hijau RTH / Lembaga Bantuan Hukum LBH / Pusssssing mikir T dan H / Mari mikir dalamnya B H / ... 365_mantun TH
Parikesit
BH adalah Nopol untuk Jambi. Tertib berkendara merupakan isi peraturan yg memang harus difikirkan dan dijalankan. Konklusi : Pantun bli LP di atas, tidak kategori saru. Hehehe...
Pryadi Satriana
Pryway: PERLUKAH MENCARI MOTIF SAMBO? Ndhak perlu! Ndhak perlu dicari. Ndhak akan bisa 'diketahui' tapi bisa 'dirasakan'. Masalahnya, hukum tidak bicara 'rasa' tapi 'fakta pengadilan'. Fakta pengadilan tidak bisa mengungkap motif Sambo. Hakim pun buat terobosan hukum: "tanpa mengetahui motif, pembunuhan berencana yg terbukti sudah cukup untuk memberikan hukuman mati! Bagus! Baguslah Sambo 'divonis' hukuman mati. Eits, nanti dulu! Sambo BELUM dihukum mati dan bisa jadi TIDAK AKAN PERNAH DIHUKUM MATI, sistem hukum kita sangat memungkinkan untuk itu. Ada lagi ini: uang yg "dikuasai" - dibawah penguasaan - Sambo TERLALU BESAR UNTUK MEMBIARKANNYA DIHUKUM MATI. Anda sudah tahu: UANG BISA "MEMBUNGKUS" HUKUM, BAHKAN BISA "MEMBUNGKUS RAPAT-RAPAT"! Maka, jangan puas dulu atas vonis Sambo. Kembali ke 'motif': APA yg 'mendorong' Sambo 'mengeksekusi' Joshua? Ini masalahnya, pertanyaannya 'salah', seharusnya: SIAPA 'membuat' Sambo membunuh Joshua? Nah jawabannya jelas: Putri! JADI, MOTIF ITU ADA PADA PUTRI! Inilah yg masih harus "digali"! Sambo itu bagai "kebo tunggangan", dan yg "menunggangi" adalah Putri! 'Seharusnya' Putri JUGA DIVONIS MATI. Jalan menuju 'keadilan' masih sangat panjang! Sambo pun, tampak "santai" dg vonis tersebut! Apakah kita sedang menyaksikan "DRAMA KOLOSAL"? Bisa jadi. Waktulah yg akan membuktikan! HUKUM HARUS MEMBERI KEADILAN ! Jika tidak, orang akan mengikuti langkah Marianne Bachmeier, yang mengeksekusi pembunuh anaknya, di ruang pengadilan: DOR 7X ...! Salam.
Udin Salemo
#everyday_berpantun Cik puan asik sedang merenda/ Kain renda sudah ada yang beli/ Apakah motifmu wahai adinda/ Abang digantung tidak bertali/ Kain renda sudah ada yang beli/ Mang Amat berjualan keliling/ Bila lama digantung tidak bertali/ Nanti abang lakukan short selling/ Bila Mang Amat jualan keliling/ Bila dahaga meminum jamu/ Bila abang lakukan short selling/ Jatuhlah harga pasaran dirimu/ Ayia taganang diateh batu/ Dibawahnyo tumbuah rumpuik duri/ Mantan alah ka penghulu/ Awak masih juo surang diri/