Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selasa 14-02-2023,06:32 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman penjara 20 tahun.

 

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

 

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023. Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi. Hal memberatkan Putri Candrawathi yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

 

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri. Ferdy Sambo Dihukum Mati Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

 

Majelis hakim menyebut Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyata bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Dalam putusannya Hakim menyebut sejumlah hal yang beberatkan Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Ferdy Sambo dinyatakan ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kategori :