JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih dalam proses. Kemudian penghapusan honorer bukan instrutksi dari pusat, sehingga kepala daerah diinmbau tidak melakukan PHK massal.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua, bahkan ia memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer. Lantaran, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.
"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua Minggu 12 Februari 20223.Seperti dilansir dari JPNN.com Jika pemerintah tetap kukuh untuk menghapus honorer, artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin polemik mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.
“Meningkatkan 2,7 juta pegawai honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi PNS memang sulit bagi pemerintah, makanya tidak mungkin dibubarkan,” ujarnya. Soal sejumlah pemda yang merumahkan pekerja, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan.
Jangan sampai kebijakan hanya memasukkan pendukung baru. Sudah menjadi rahasia umum, kata Hugua, perekrutan honorer baru hanya untuk kepentingan politik dan melanggar hukum. Saat ini, Komisi II DPR RI sedang menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait honorary settlement.
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan posisinya terkait wacana penghapusan honorarium. Menurut Zaki, kebijakan ini harus diperhatikan lebih matang.
Jabatan honorer di daerah, lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, terutama untuk bidang tertentu. Tidak hanya guru, tenaga kesehatan dan penyuluh, tetapi juga tenaga teknis lainnya.
“Tidak boleh gegabah mengambil kebijakan menghapus honor. Harus ada pertimbangan yang matang dan matang, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Bupati Tangerang.
Dia mengungkapkan, masalah honorer juga menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemerintah daerah pada 18 Januari 2023. Menurut Bupati Zaki, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan apa yang akan diberikan kepada seluruh honorer. Sebab, setiap kebijakan memiliki implikasi terhadap anggaran.
"Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Namun, kami akan memperjuangkan nasib kehormatan, apalagi mereka sudah bekerja bertahun-tahun," ujarnya.
Disinggung apakah fokusnya hanya pada jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, Bupati Zaki menegaskan semuanya diperjuangkan, termasuk tenaga teknis administrasi dan lain-lain. "Kami perjuangkan Satpol PP, tenaga kebersihan, tenaga kependidikan, tenaga administrasi teknis, dan jabatan lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga kali rekrutmen PPPK (2019, 2021, 2022), pemerintah pusat hanya fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Jabatan staf teknis administrasi dan lainnya tidak tersentuh oleh kebijakan tersebut. Memang tenaga teknis administrasi ini bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan 2022, namun tanpa penegasan.
Berbeda dengan guru yang mendapatkan afirmasi sebanyak tiga kali, sedangkan tenaga kesehatan hanya PPPK 2021 tidak diberikan kebijakan khusus untuk honor. Kebijakan itu membuat tenaga honorer teknis administrasi protes. Mereka memberontak dan meminta keadilan dari pemerintah. (*)