4. Lalu klik Masuk.
5. Masukkan alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing.
6. Aktifkan lokasi di HP.
7. Klik gambar awan untuk mengunduh data.
8. Akan muncul seluruh data pemilih yang nanti akan di coklit.
9. Saat ingin melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri di setiap nama yang ada di data.
10. Lalu klik Pilih Aksi. Kemudian klik salah satu pilihan yang sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokkan.
11. Klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas. Kemudian klik Sync All.
Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit:
- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota.
- Jika sudah terunduh lalu klik 'Login'
- Akan di arahkan ke menu pemutakhiran data.
- Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data.
- Jika sudah ada data pemilih, maka Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya, ada maksimal 300 pemilih.
- Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit.