
Kemudian dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih
"Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK berdasarkan DP4 dari Kemendagri, kemudian mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, lemudian memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan," pungkasnya.(Dira)