OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih Pemilu 2024, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.
Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, termasuk Pantarlih Pemilu 2024. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan Pantarlih Pemilu 2024 adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Bagi Pantarlih Pemilu 2024, akan bertugas melakukan pecocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit. Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih Pantarlih Pemilu 2024, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024. Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa). Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan Honor Pantarlih Pemilu 2024 Rp1 juta/Bulan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 wajib memiliki akun di aplikasi e-Coklit. E-Coklit adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mempermudah petugas dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum. Coklit kepanjangan dan cocokan dan penelitian. Jadi e-Coklit adalah pencocokan dan penelitian data pemilih secara elektronik oleh Pantarlih Pemilu 2024. Jadi, Pantarlih yang akan bertugas menginput data ke aplikasi e-Coklit setelah melakukan coklit manual. Sehingga seorang Pantarlih wajib punya akun di e-Coklit. Selain sebagai input data, e-Coklit juga sebagai kontrol Panitia Pemilihan Kecamatan PPK terhadap petugas Pantarlih yang melakukan coklit. Namun perlu diperhatikan jika, aplikasi E-Coklit hanya bisa digunakan oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PPS desa setempat. Link Download Aplikasi e-Coklit Untuk pemasangan aplikasi E-Coklit ini, tiap Pantarlih wajib memperhatikan sistem HP-nya sesuai spesifikasi android minimal OS 6. Link download aplikasi e-Coklit nantinya dibagikan oleh PPS desa masing-masing. Jadi aplikasi e-Coklit tidak bisa didapat lewat download di Play Store atau browser. Sebab, dalam aplikasi E-Coklit memuat seluruh data pemilih, oleh karena itu hanya boleh diakses oleh pihak terkait dan wajib di rahasiakan keberadaan data tersebut. Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit - Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota. - Jika sudah terunduh lalu klik 'Login' - Akan di arahkan ke menu pemutakhiran data. - Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data. - Jika sudah ada data pemilih, maka Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya, ada maksimal 300 pemilih. - Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit. - Untuk coklit, Pantarlih klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Maka muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah. - Pilih 'pemilih sesuai' jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan. Lalu klik simpan. - 'Pemilih Tersaring' jika pemilih meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. Ada 6 pilihan yang akan muncul jika mengklik Pemilih Tersaring. Klik simpan jika ada salah satu kriteria masuk Pemilih Tersaring. - Pemilih Ubah artinya Pantarlih dapat mengubah data pemilih jika terdapat kekeliruan. Klik simpan jika ada perubahan data. Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. Tandanya data selesai di coklit. - Jika semua telah selesai Coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit. Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang. Demikian Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.Pantarlih Pemilu 2024, Simak Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya
Minggu 12-02-2023,06:44 WIB
Reporter : asa
Editor : asa
Kategori :
Terkait
Senin 12-02-2024,10:00 WIB
Pemilu Serantak 2024, Bupati OKU Selatan Popo Ali ajak Masyarakat Jaga Keamanan Tanpa Konfik
Jumat 09-02-2024,13:50 WIB
Jelang Pemilu 2024 Polres OKU Timur Gelar Apel Siapkan 446 Pam TPS
Kamis 08-02-2024,07:59 WIB
Cek Gudang Logistik Pemilu, Kapolsek BP Peliung IPTU Wilson : Kondisinya Baik dan Layak
Kamis 07-12-2023,09:58 WIB
Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur
Selasa 28-11-2023,18:20 WIB
Kampanye Dimulai, Diteken Deklarasi Damai Pemilu di Provinsi Zero Konflik Sumatera Selatan
Terpopuler
Senin 03-02-2025,17:50 WIB
Gawat, Mobil Fuso Dirampok Saat Melintas di OKU Timur, Uang 5 Juta Raib
Senin 03-02-2025,13:12 WIB
Basmi Balap Liar, Satlantas Polres OKU Timur Kandangkan 132 Kendaraan
Senin 03-02-2025,20:33 WIB
Sharp Aquos Sense8: Hp Handal dengan Sistem Keamanan Hingga 5 Tahun
Senin 03-02-2025,19:32 WIB
Realme Note 60: Hp dengan Fitur Menarik dan Spesifikasi Gahar, Harga Merakyat
Senin 03-02-2025,19:21 WIB
Unboxing Nokia Lumia Max 2023: Kamera 108MP, RAM 16GB dan Baterai 8900 mAH
Terkini
Senin 03-02-2025,20:38 WIB
Meluncur Poco C65: Hp Entry Level Murah, Mempuni untuk Harian
Senin 03-02-2025,20:33 WIB
Sharp Aquos Sense8: Hp Handal dengan Sistem Keamanan Hingga 5 Tahun
Senin 03-02-2025,20:28 WIB
ASUS ZenFone 8: Cek Spek Hp Gaming Hadal
Senin 03-02-2025,20:24 WIB
Oppo A57: Dibekali Baterai 5000mAh, Mempuni untuk Harian, Harga Terjangkau
Senin 03-02-2025,19:32 WIB