OKUTIMURPOS.COM. MARTAPURA-Upaya mencegah adanya masyarakat ataupun oknum-oknum yang melakukan pembakaran lahan Polsek Belitang III memasang spanduk--spanduk di beberapa titik.
Pembakaran dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membahayakan.
Polisi juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan pidana.
Untuk itu jajaran Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Mitigasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang III.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Kapolsek Belitang III Iptu DR (C) Jhoni Albert SH MSi MH MM menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk pencegahan dini dan mengantisipasi terjadinya Karhutla.
"Terlebih saat ini kondisi cuaca panas sehingga rawan terjadi kekabaran," katanya.
Masyarakat juga terus diingatkan agar tetap waspada dan jangan melakukan pembakaran lahan.
"Melalui Bhabinkamtibmas kita terus mengingatkan masyarakat agar jangan melakukan pembakaran lahan maupun hutan,"imbuhnya.
Dengan selalu diingatkan, diharapkan agar masyarakat semakin meningkatkan kesadaranya masing-masing.
"Harus selalu waspada," pungkasnya. (clau)
Cegah Karhutla, Polsek Belitang III Pasang Spanduk
Selasa 07-02-2023,12:36 WIB
Editor : Oes
Kategori :