
Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk mempersiapkan Irfan Widyanto pada agenda sidang pembacaan vonis yang akan datang.
"Baik, karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya. "Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," ujar Ketua Majelis hakim.