
Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April – Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.
“Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga,” ucapnya.
Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri. Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN. Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM. (jpnn/medil/pojoksatu)